SDM Syariah LPH Polinela

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diwajibkan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Tugas SDM Syariah meliputi:

  1. Mengkaji dokumen laporan hasil audit yang disampaikan oleh Auditor Halal dalam forum internal LPH pada sidang Review Laporan Hasil Audit;
  2. Memberikan saran untuk penyempurnaan dokumen laporan hasil audit dari perspektif kesesuaian dengan syariat Islam;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPH Polinela untuk mendukung pengembangan kelembagaan LPH tersebut.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Direktur Politeknik Negeri Lampung, Nomor: 480/PL15/KPTS/2025, Tanggal 2 Juni 2025, tentang Nama-Nama Sumber Daya Manusia (SDM) Syariah pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Politeknik Negeri Lampung periode 2025-2029. Personalia SDM Syariah di LPH Polinela adalah sebagai berikut:

No Nama Latar Belakang Pendidikan
1. Sudiyo, S.SI., M.A. S2 Magister Pengkajian Islam
2. Ferliansyah Zais, Lc., M.Si. S2 Kajian Islam dan Timur Tengah

 

Scroll to Top