Skip to content
- Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan: Mengatur persyaratan keamanan dan bahan kontak pangan yang digunakan dalam kemasan makanan dan minuman.
- Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP): Mengatur tentang jenis-jenis BTP yang diperbolehkan digunakan dalam makanan dan minuman, serta batas penggunaannya.
- Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan: Mengatur proses registrasi pangan olahan yang beredar di Indonesia, termasuk persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
- Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi: Mengatur kewajiban pencantuman informasi nilai gizi pada label pangan olahan, terutama bagi UMKM.
- Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan: Mengatur informasi nilai gizi yang harus dicantumkan pada label pangan olahan, termasuk persyaratan format dan cara penyajiannya.
- Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan: Mengatur persyaratan umum label pangan olahan, termasuk informasi yang harus dicantumkan.
- Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan: Mengatur pengawasan terhadap klaim yang dicantumkan pada label dan iklan pangan olahan, termasuk klaim gizi, klaim kesehatan, dan klaim lainnya.
- Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan: Mengatur pengelompokan pangan berdasarkan jenisnya, yang penting untuk menentukan persyaratan registrasi dan pelabelan yang sesuai.
- Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Persyaratan Pangan Olahan Tertentu: Mengatur persyaratan khusus untuk produk pangan tertentu, seperti Formula Bayi.