Auditor Halal LPH Polinela

Auditor Halal adalah individu yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Auditor Halal memegang peran yang sangat krusial dalam sistem pemeriksaan kehalalan produk.

LPH Polinela memiliki 3 auditor halal yang profesional, berpengalaman, dan ahli di bidangnya masing-masing. Sebelum bergabung sebagai auditor halal di LPH Polinela, mereka telah melalui berbagai tahapan seleksi administratif dan akademik, serta berhasil lulus uji kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Auditor Halal minimal memiliki pendidikan sarjana strata 1 (S1) di Bidang Pangan, Teknologi Pangan, Teknologi Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Kimia, Biokimia, Teknik Industri, Biologi, Farmasi, Kedokteran, Kedokteran Hewan, Gizi, Tata Boga atau Pertanian. Mereka juga harus memiliki pemahaman mendalam dan wawasan luas mengenai kehalalan produk berdasarkan syariat Islam, serta mengutamakan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi atau golongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Direktur Politeknik Negeri Lampung, Nomor: 480/PL15/KPTS/2025, Tanggal 2 Juni 2025, tentang Nama-Nama Auditor Halal pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PolinelaTahun periode 2025-2029.

Berikut ini adalah nama-nama daftar auditor halal yang tergabung dalam LPH Padhang Manah Sibyan:

No Nama Latar Belakang Pendidikan Ruang Lingkup Pemeriksaan
1. Dr. Ir. Suraya Kaffi Syahpura, M.T.A. S3 Doktoral Ilmu Hasil Ternak Makanan dan Minuman
2. Ir. Nurman Abdul Hakim, M.P. S2 Agronomi Makanan dan Minuman
3. Sri Handayani, S.P., M.E.P. S2 Magister Agribisnis Makanan dan Minuman

Tugas pokok fungsi Auditor Halal pada LPH Polinela yaitu:

1.  Melakukan pemeriksaan kehalalan produk sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tugas auditor halal ini diantaranya:

a. Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan;

b. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk;

c. memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;

d. meneliti lokasi produk;

e. meneliti peralatan, penyimpanan, ruang produksi,

f. memeriksa pendistribusian dan penyajian produk;

g. memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha;

h. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH Polinela.

2. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPH Polinela untuk mendukung pengembangan kelembagaan LPH tersebut.

Scroll to Top