Kebijakan Mutu & Sasaran Mutu

KEBIJAKAN MUTU LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH)

 

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kami berkomitmen untuk:

  1. Menjamin mutu layanan pemeriksaan halal yang memenuhi standar nasional dan internasional secara profesional, objektif, dan sesuai prinsip syariah.
  2. Menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh proses pemeriksaan halal untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
  3. Mengembangkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) secara berkelanjutan guna memastikan layanan yang handal, responsif, dan berdaya saing tinggi.
  4. Menerapkan sistem manajemen mutu yang efektif dan senantiasa ditingkatkan melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
  5. Mengintegrasikan inovasi dan teknologi dalam proses pemeriksaan guna meningkatkan efisiensi, ketepatan, dan daya saing lembaga di tingkat nasional maupun global.
  6. Mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga integritas, independensi, dan netralitas dalam setiap layanan pemeriksaan halal.

SASARAN MUTU LPH

 

1. Akurasi Pemeriksaan Halal

Menjamin hasil pemeriksaan halal yang akurat dan sesuai dengan standar regulasi dan fatwa MUI.

Indikator:

  1. Tingkat kesesuaian laporan audit dengan standar ≥ 98%
  2. Jumlah revisi laporan karena kesalahan teknis ≤ 2% dari total laporan.

2. Integritas dan Amanah Auditor

Meningkatkan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab auditor dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Indikator:

  1. 100% auditor menandatangani dan mematuhi kode etik profesi.
  2. Tidak ada kasus pelanggaran etika/tindak kecurangan yang tidak ditindaklanjuti.

3. Akuntabilitas Proses Pemeriksaan

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pemeriksaan halal.

Indikator:

  1. Semua proses terdokumentasi sesuai SOP dan dapat diaudit (100% dokumen dapat ditelusuri).
  2. Tindak lanjut audit internal dilakukan minimal 2 kali setahun.

4. Kepuasan Pelanggan (Pelaku Usaha)

Meningkatkan kepuasan pelanggan terhadap layanan LPH dalam pemeriksaan halal.

Indikator:

  1. Tingkat kepuasan pelanggan minimal 90% berdasarkan survei tahunan.
  2. Pengaduan ditindaklanjuti maksimal dalam 5 hari kerja.

5. Ketepatan dan Efisiensi Waktu Pemeriksaan

Menjamin pemeriksaan halal selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan (SLA).

Indikator:

  1. Minimal 95% laporan pemeriksaan selesai tepat waktu.
  2. Rata-rata waktu pemeriksaan per lokasi ≤ 14 hari kerja (disesuaikan per standar).

6. Peningkatan Kompetensi SDM

Meningkatkan kapasitas dan kompetensi auditor halal secara berkelanjutan.

Indikator:

  1. 100% auditor mengikuti pelatihan berkelanjutan minimal 1 kali per tahun.
  2. Peningkatan jumlah auditor bersertifikat sebanyak 10% per tahun.

7. Kontribusi terhadap Pembangunan Industri Halal

Menjadi mitra aktif dalam mempercepat pertumbuhan industri halal yang berkelanjutan.

Indikator:

  1. Penambahan klien baru atau mitra industri halal ≥ 15% per tahun.
  2. Sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha dilakukan minimal 3 kali per tahun.
Scroll to Top