Ruang Lingkup & Layanan Pemeriksaan Halal

Ruang Lingkup Layanan LPH Polinela

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Politeknik Negeri Lampung (POLINELA) saat ini tengah menjalani proses Akreditasi Pratama yang diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia. Setelah memperoleh Sertifikat Akreditasi Pratama, LPH POLINELA akan memiliki wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk untuk 2 (dua) ruang lingkup, yaitu:

  1. Makanan;
  2. Minuman.

LPH POLINELA menyediakan layanan pemeriksaan halal sebagai bagian dari proses pengajuan Sertifikasi Halal, yang ditujukan khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Provinsi Lampung.

Scroll to Top